Senin, 06 Maret 2023

Strategi Meningkatkan Poin Buku PNS dalam Kenaikan Pangkat

Alhamdulillaah…. Rasa bahagia tiada tara karena Kegiatan Belajar Menulis Nusantara (KBMN) Gelombang 28 sudah pada pertemuan 25 dari 30 pertemuan yang disajikan oleh panitia. Seiring dengan bergulirnya waktu di setiap pertemuan kemampuan menulis pun terasah dengan baik. Tidak hanya menulis resume yang menjadi tugas, melainkan menulis pada blog dan mencoba menulis untuk buku antologi. Sebagai seorang guru PNS, kenaikan pangkat merupakan jenjang yang harus dilalui seorang PNS untuk meningkatkan karier. Salah satu syarat untuk kenaikan pangkat adalah menulis buku untuk menambah poin angka kredit. Kemampuan menulis yang kita miliki bermanfaat untuk meningkatkan karier. Buku atau tulisan seperti apa yang mendapatkan poin angka kredit kenaikan pangkat PNS? dan bagaimana prosedur teknis mendapatkan poin dari karya tulis yang kita hasilkan?

Pada pertemuan kali ini moderator kita Ibu Yandri Novita sari, S.Pd. mengawali pertemuan dengan memperkenalkan narasumber hebat bapak Dr. Imron Rosidi, M.Pd. kelahiran Surabaya, tanggal 10 Juni 1966. Beliau seorang kepala sekolah SMAN 1 Bangil yang memulai karier sebagai PNS di pangkat II/c dan sekarang sudah mencapai golongan IV/d berkat keterampilan menulis yang beliau miliki.

Hasil karya dan penghargaan pak Imron banyak sekali, diantaranya: 
  • Penulis buku "Bergerilya menjadi Penulis
  • Satya Lencana Pendidikan dari Presiden Susilo Bambang Yudyono (SBY) tahun 2011, 
  • Penghargaan dari Intel Education Award dan Platinum Indonesia,
  • Penulis buku "Menulis Siapa Takut", lelaki kelahiran  ini juga terbang ke Sydney dan Melbourne tahun 2011, 
  • Mendapat Predikat Guru Berprestasi Tingkat Nasional.
  • Penulis buku pelajaran, buku pendidikan dan buku umum dari penerbit UM Press, Kanisius,
  • Penulis buku nonfiksi yang mendapat apresiasi dari Gubernur Jatim.  
  • dan masih banyak lagi.
Sebenarnya kenaikan pangkat tidak hanya untuk PNS tapi mungkin juga untuk PPPK. Bapak Imron menyampaikan, bahwa pada umumnya kegagalan guru meraih guru utama dikarenakan tidak bisa menulis dan meneliti. Pangkat/golongan seorang guru berbanding lurus dengan kemampuan menulis dan menelitinya. Membuat karya inovatif atau membuat karya ilmiah yang dipublikasikan. 

Poin buku atau poin pengembangan keprofesian (PPK) adalah salah satu faktor yang dipertimbangkan dalam kenaikan pangkat PNS. PPK mencakup semua kegiatan yang dilakukan oleh PNS dalam rangka pengembangan kompetensi dan peningkatan kinerja, seperti pelatihan, seminar, workshop, sertifikasi, publikasi ilmiah, pengembangan produk atau layanan, dan kegiatan lain yang relevan dengan bidang tugasnya.

PNS dapat mengumpulkan poin buku dari berbagai kegiatan yang dilakukan selama setahun, dengan jumlah poin yang berbeda-beda tergantung pada jenis dan tingkat kesulitan kegiatan. Jumlah poin buku yang harus dikumpulkan untuk kenaikan pangkat bervariasi tergantung pada pangkat yang ingin dicapai dan golongan PNS yang bersangkutan.

Namun, poin buku bukanlah satu-satunya faktor yang dipertimbangkan dalam kenaikan pangkat PNS. Faktor lain yang juga dipertimbangkan meliputi kinerja kerja, kepemimpinan, pengetahuan dan keterampilan dalam bidang tugas, serta masa kerja di jabatan yang sama.
Berikut ini adalah beberapa bentuk karya publikasi ilmiah bagi PNS untuk kenaikan pangkat guru.
  • Presentasi di forum ilmiah
  • Laporan hasil Penelitian Tindakan Kelas (PTK)
  • Tinjauan ilmiah
  • Tinjauan ilmiah populer
  • Artikel ilmiah
  • Buku Pelajaran
  • Modul/Diktat
  • Buku dalam bidang pendidikan
  • Karya terjemahan
  • Buku pedoman guru
Poin buku pada kenaikan pangkat PNS (Pegawai Negeri Sipil) merujuk pada jumlah nilai yang diberikan kepada seorang PNS berdasarkan buku-buku yang telah dibacanya. Sistem ini bertujuan untuk memotivasi PNS untuk terus meningkatkan pengetahuan dan keterampilan melalui pembacaan buku.

Poin buku dapat diperoleh dengan cara membaca buku-buku yang telah ditentukan oleh instansi yang bersangkutan. Setiap buku memiliki poin yang berbeda-beda bergantung pada tingkat kesulitan dan relevansinya dengan pekerjaan yang dilakukan oleh PNS tersebut.

Pada kenaikan pangkat, poin buku yang diperoleh oleh seorang PNS akan dihitung dan diperhitungkan sebagai salah satu faktor penilaian kinerja. Semakin banyak poin buku yang diperoleh, semakin besar peluang PNS tersebut untuk naik pangkat.

Namun, poin buku bukanlah satu-satunya faktor yang dipertimbangkan dalam kenaikan pangkat PNS. Faktor lain seperti penilaian kinerja, masa kerja, dan prestasi juga dapat mempengaruhi kenaikan pangkat seorang PNS.

Poin buku pada kenaikan pangkat PNS merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh seorang PNS untuk dapat naik pangkat. Poin buku sendiri merupakan akumulasi dari kegiatan-kegiatan yang telah dilakukan oleh seorang PNS selama menjalankan tugasnya.

Adapun jenis kegiatan yang dapat diakumulasi menjadi poin buku antara lain:
  1. Mengikuti diklat dan pelatihan yang telah disetujui oleh instansi.
  2. Menjadi pengampu mata pelajaran pada satuan pendidikan atau pusat kebudayaan.
  3. Menerjemahkan atau menafsirkan bahasa asing secara lisan atau tulisan.
  4. Menerbitkan karya ilmiah, buku, atau artikel pada media massa yang terkait dengan tugas atau bidang kerja yang diemban.
  5. Membuat kebijakan atau program kerja yang bermanfaat bagi instansi.
  6. Berpartisipasi aktif dalam kegiatan sosial kemasyarakatan, seperti kegiatan keagamaan, kegiatan olahraga, atau kegiatan lingkungan.
  7. Berperan serta dalam tim penilai angka kredit (TPAK) untuk menilai kinerja pegawai lainnya.
Semakin banyak kegiatan yang telah diakumulasi, maka semakin besar pula jumlah poin buku yang dimiliki oleh seorang PNS. Namun, poin buku bukan satu-satunya syarat untuk naik pangkat. PNS juga harus memenuhi persyaratan lainnya, seperti masa kerja yang telah ditetapkan dan penilaian kinerja yang baik.

Poin buku memiliki bobot yang berbeda-beda tergantung pada jenis tugas atau kegiatan yang dilakukan oleh PNS tersebut. PNS dapat mengumpulkan poin buku dengan melakukan kegiatan seperti pelatihan, pengabdian masyarakat, penelitian, publikasi ilmiah, penghargaan, dan lain sebagainya.

Membuat karya inovatif sesuai lampiran Permenpan No: PER/16/M.PAN-RB/11/2009, Tanggal 10 November 2009, bahwa langkah-langkah dalam membuat karya inovatif diantaranya:
  • menemukan teknologi tepat guna
  • membuat/memodifikasi alat pelajaran/peraga/praktikum
  • mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal, dan sejenisnaya pada tingkat nasional
  • menemukan/menciptakan karya seni
Buku-buku yang bisa ditulis untuk memenuhi syarat kenaikan pangkat antara lain berikut ini.
Buku Publikasi Ilmiah
  1. Buku Hasil Penelitian, dapat dilakukan dengan mengubah laporan penelitian dalam bentuk buku. Buku yang diterbitkan ber-ISBN, beredar secara nasional dan ada pengakuan dari BNSP. Pada poin ini angka kredit yang dihasilkan adalah 4.
  2. Buku Pelajaran, ketentuannya adalah harus mempunyai ISBN lengkap. Buku berisi buku pengetahuan untuk bidang ilmu atau mata pelajaran tertentu dan diperuntukkan bagi peserta didik pada suatu jenjang pendidikan tertentu. Angka kredit yang dihasilkan jika BNSP AK 6, ber-ISBN AK 3, dan tidak ber-ISBN AK 1
  3. Buku Pengayaan, Contohnya adalah modul/diktat, buku pendidikan, dan karya terjemahan. Pembuatan modul bertujuan agar siswa dapat belajar secara mandiri. Sedangkan diktat bertujuan untuk mempermudah/memperkaya materi pelajaran yang disampaikan oleh guru. Rentan waktu pembuatan bisa per semester atau dibuat per tahun. Poin angka kredit yang dihasilkan jika diterbitkan pada tingkat Provinsi AK 1,5, tingkat kota/kab. AK 1, dan tingkat sekolah AK 0,5. Untuk buku bidang pendidikan merupakan buku yang berisi pengetahuan terkait dengan bidang pendidikan. Jika buku tersebut ber-ISBN AK 3, dan jika tidak ISBN AK 1,5. Karya terjemahan adalah tulisan yang dihasilkan dari penerjemahan buku pelajaran atau buku dalam bidang pendidikan dari bahasa asing atau bahasa daerah ke Bahasa Indonesia atau sebaliknya dari Bahasa Indonesia ke bahasa asing atau bahasa daerah yang akan digunakan untuk membantu proses pembelajaran. AK untuk karya terjemahan adalah 1.
  4. Buku Pedoman Guru, Buku Pedoman Guru adalah buku tulisan guru yang berisi rencana kerja tahunan guru. Buku pedoman guru disajikan dalam bentuk makalah, diketik dan dijilid. Pada proses pengajuan naik pangkat hanya boleh 1 setiap pengajuan. Angka kredit yang dihasilkan adalah 1,5.
Buku Karya Inovatif
  1. Buku Kumpulan Puisi, dengan ketentuan buku berisikan 20 puisi atau lebih kategori sederhana, dan lebih dari 40 puisi kategori kompleks.
  2. Buku Kumpulan Cerpen, dengan ketentuan buku terdiri dari 5 cerpen atau lebih kategori sederhana, dan lebih dari 10 cerpen kategori kompleks.
  3. Buku Novel, dengan ketentuan satu novel kategori sederhana, dan dua novel kategori kompleks.
    Demikian resume materi malam ini tentang "Poin Buku pada Kenaikan Pangkat PNS"  yang disampaikan Bapak Dr. Imron Rosidi, M.Pd. Semoga resume ini bermanfaat khususnya bagi penulis sendiri dan bagi pembaca pada umumnya. Aamiin.

    Referensi:
    • Materi KBMN Gelombang ke-28 pertemuan ke-25, narasumber bapak Dr. Imron Rosidi, M.Pd. Senin, 06 Maret 2023 pukul 19.00 s/d 21.00 WIB.

 


9 komentar:

Inovasi Penerbitan Buku

  Judul : Inovasi Penerbitan Buku Resum ke- : 30 Gelombang ...